Selain sejumlah uang penyidik juga menyita sejumlah dokumen seperti dokumen kontrak, serah terima barang, uji terima barang, dan dokumen pembayaran. Dalam perkara ini penyidik tengah memeriksa 40 orang saksi termasuk para petinggi perusahaan PT BDS.
"Jadi terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang.
Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.
Kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 di PT PDS yang melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp13.175.586.047. Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS.
Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
"Barang hasil pekerjaan gak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," jelas Zulpan.