IDXChannel - Aparat kepolisian menyita uang Rp8.959.906.039 miliar yang diduga merupakan hasil proyek fiktif yang terjadi di anak usaha Perum Percetakan Uang Republik (Peruri), yakni PT Peruri Digital Security (PT PDS).
Uang hasil sitaan tersebiut digunakan barang bukti hasil rampasan dugaan tindak pidana korupsi. Uang rampasan tersebut ditumpuk di atas meja konferensi pers dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut diikat dan dibungkus menggunakan plastik yang ditata rapih.
"Di hadapan kita uang sitaan sebesar Rp8.959.906.039," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Erfan Zulfan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Barang bukti tumpukan uang tersebut belum semua dari uang yang telah dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 dari nilai total Rp13.175.586.046. Pembayaran itu dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752.
"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar," tambahnya.