sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Rp1,83 Triliun karena Kesamaan Merek, Ini Tanggapan GoTo

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
08/11/2021 18:32 WIB
Manajemen GoTo telah mengetahui gugatan tersebut dan menghormati proses yang sedang berjalan.
Manajemen GoTo telah mengetahui gugatan tersebut dan menghormati proses yang sedang berjalan. (Foto: MNC Media)
Manajemen GoTo telah mengetahui gugatan tersebut dan menghormati proses yang sedang berjalan. (Foto: MNC Media)

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor:  IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat," ungkap penggugat.

Kuasa Hukum penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar Gojek-Tokopedia menghentikan seluruh penggunaan merek GOTO dan variasinya.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini," tukasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement