Saat ini, pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum skema pinjaman untuk pembangunan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut
"Harusnya kemarin-kemarin sudah selesai. Saya cek minggu depan (harusnya) sudah selesai. Itu gampang kok cuma coret 1, 2 baris, selesai. Kalau enggak minggu depan saya coret aja PMK-nya sekalian," kata Purbaya.
Sebagai informasi, revisi PMK tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengalihkan Rp40 triliun anggaran dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Jumlah itu, melebihi dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026, sebesar Rp60 triliun.
(NIA DEVIYANA)