IDXChannel - Ela Diana, warga di Pekanbaru menjadi korban penipuan investasi bodong sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar.
Kasat Reskrim Polesta Pekanbaru, Andrie Setiawan mengatakan dalam kasus ini polisi telah menangkap pelakunya yakni AM alias Mega (34). Pelaku warga Jalan Embun Pagi Kecamatan Tampan Pekanbaru itu sendiri, merupakan teman korban.
"Kita telah metetapkan Mega sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi reseller produk cimory," kata Andrie kepada MNC Portal Indonesia Sabtu (1/1/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat awal tahun 2021, korban melihat postingan tersangka di media sosial (Medsos). Dimana di Medsos WhatsApp tersangka memposting usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory.
Dalam postingan, tersangka mengklaim menjalankan usahanya menjual beli produk minuman Cimory sukses dan mendapat keuntungan yang fantastis sehingga korban tertarik.