"Postingan itu membuat pelapor tertarik dan menghubungi tersangka. Selanjutnya tersangka meyakinkan pelapor perihal usahanya di bisnis produk Cimory serta sudah banyak orang yang bergabung menjadi investor dan mendapatkan keuntungan yag besar serta modal dan keuntungan bisa ditarik," ucapnya.
Singkatnya, korban akhir tergiur dengan tawaran korban untuk investasi dengan janji keuntungan besar dan bonus. Diapun mentransper uang kepada korban beberapa kali dengan total keseluruhan adalah Rp5.993.400.000.
"Untuk menambah keyakinan, tersangka mengaku sudah punya pasar penjualan di daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi bahkan di luar negeri, yaitu Malaysia," tukasnya.
Tersangka juga meminta korban untuk mencari teman lainnya untuk ikut berbisnis Cimory. Andrie menerangkan, bahwa korban mengenal Mega pada tahun 2018. Dimana tersangka saat itu adalah mitra kerja usaha buah impor maupun lokal dari pelapor. Dimana korban sebagai distributor dan tersangka reseller buahnya.
Polisipun melakukan penyelidikan terkait kebenaran bisnis Mega. Namun setelah ditelusuri tidak ada penjualan Cimory tersangka.