"Ini akan dilakukan dengan mekanisme ekpor satu pintu, pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar lebih baik," kata dia.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, kebijakan implementasi ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola SDA strategis secara terkoordinasi dan akuntable, sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional.
"Ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak yang telah berjalan tetap dihormati dan tentunya ini mengacu dengan kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," katanya.
Airlangga menegaskan ekspor satu pintu ini dipercaya dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik transfer pricing hingga underinvoicing dan pelarian devisa hasil ekspor.
"Sehingga nilai hasil ekspor yang tecatat menggambar transaski ekspor yang sebenarnya, kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)