sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dine In 20 Menit, Tito: Kedengaran Lucu, Tapi di Luar Negeri Dilakukan

Economics editor Fahreza Rizky
26/07/2021 16:57 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan selama PPKM Level 4, pengunjung yang menyantap makanan di tempat dibatasi maksimal selama 20 menit.
Dine In 20 Menit, Tito: Kedengaran Lucu, Tapi di Luar Negeri Dilakukan (FOTO: MNC Media)
Dine In 20 Menit, Tito: Kedengaran Lucu, Tapi di Luar Negeri Dilakukan (FOTO: MNC Media)

Tito menjelaskan kebijakan pembatasan makan di tempat 20 menit akan diawasi langsung oleh aparat di daerah mulai dari Satpol PP yang didukung oleh prajurit TNI-Polri. Aparat pun sudah diminta untuk mengedepankan tindakan persuasif beserta sosialisasi. Sedangkan tindakan hukum adalah jalan terakhir dan pelaksanaannya harus dalam koridor peraturan yang berlaku.

"Selain masyarakat, pelaku usaha yang punya warung, kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," jelas Tito.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat disertai pembatasan.

Jokowi mengatakan, pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00.

Lalu warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement