Pengenaan pajak pada kategori pagelaran musik jelas jauh di atas ketentuan yang tertera di UU, walaupun masih sesuai untuk kategori hiburan malam. Contohnya pemerintah Kota Palangkaraya, DKI Jakarta, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menggolongkan live music sebagai hiburan malam. Sementara kategori pagelaran musik, dibebankan persentase pajak yang berbeda.
"Apa perbedaan live music dan pagelaran musik, tidak dijelaskan lebih lanjut. DKI Jakarta juga menambahkan deskripsi ‘DJ (disk jockey)’ di dalam kategori hiburan malam. Kategorisasi yang rancu juga ditemukan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kutai Kartanegara," pungkas dia.
(DES)