Dalam aturan baru, seluruh jasa hiburan dan kesenian masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan dikenakan tarif maksimal 10%, kecuali kategori “diskotek, kelab malam, dan bar” yang ditentukan 40%-75%.
Adapun objek pajak hiburan umumnya dikategorisasi menjadi: ‘tontonan film’, ‘pagelaran musik dan tari’, ‘pameran’, ‘kesenian tradisional’, dan ‘diskotik, karaoke, klab malam, dan atau hiburan malam.
Walau aturan itu memberi keleluasaan bagi pemda untuk merancang tarif pajak hiburan, Koalisi Seni menilai perbedaan persentase pungutannya tergolong ekstrem. Jenis hiburan dengan peminat relatif banyak dan skala lebih besar, dikutip pajak lebih tinggi.
Sebaliknya, hiburan seni yang sepi peminat dibebankan pajak lebih rendah. Dari seluruh peraturan yang ditemukan, pajak paling tinggi ditemukan pada kategori hiburan malam dan pagelaran musik, subkategori musik internasional, yaitu sebesar 75%.