“Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 50%. Sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Lalu untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100% dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Syafrizal menambahkan untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.
“Untuk bioskop di level 3 maksimum penonton 50%. Sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimum 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,” ungkapnya.
Lebih lanjut terkait even olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu). Kemudian kompetisi Liga Futsal Profesional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari sampai 28 Agustus 2022. Selain itu juga mengatur Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari sampai 5 Februari 2022.
(IND)