“Nantinya, Danantara akan memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas yang akan mengenggam 30 persen saham anak perusahaan hasil joint venture dengan pemenang lelang. Dengan kepemilikan saham itu, maka badan usaha yang dibentuk Danantara Investasi Management bisa menempatkan direksi atau komisaris,” kata Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM) Fadli Rahman saat berbincang dengan media di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dia mengungkapkan, dengan proyek ini maka pengelolaan sampah di setiap kota bisa teratasi. Bahkan, kata dia, manfaat ekonomi yang bisa dihitung secara nonmoneter juga cukup besar dan berdampak pada pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat.
“Harapannya setiap satu unit PLTSa dampak externalities-nya (dampak nonmoneter) bisa Rp14 triliun,” ucapnya.
Fadli menambahkan bahwa model pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan jaringan listrik akan memberikan manfaat bagi lingkungan secara lebih luas. Tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga memengaruhi sosial dan kesehatan.
“Jadi WTE ini adalah program pengelolaan lingkungan yang hasilnya secara ekonomi bisa berupa listrik,” ujarnya.
Menariknya lagi, tempat pembuangan sampah (TPA) nanti bisa saja tidak ada lagi lantaran sampah bisa langsung diproses.