Bahkan pihaknya bakal lebih proaktif sehingga para TKA tidak melanggar waktu tinggal di Indonesia. "Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita sudah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," tegas Silmy.
"Atau kemudian juga dirasa dibutuhkan untuk dipulangkan, tidak diperpanjang karena memang skill-nya juga biasa saja, itu bisa, masih masuk ranah kita. Tapi kita tidak bisa melewati yang bukan kewenangan kita," sambungnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dan pekerja Indonesia PT GNI di Morowali Utara.
Bentrokan maut tersebut dipicu ajakan mogok kerja disertai pemaksaan. Beberapa pekerja memang menolak mogok kerja tersebut.
Pihak kepolisian mencatat ada 1.300 TKA yang memiliki kemampuan bekerja di GNI. Sementara itu, jumlah pekerja loka yang bekerja di sana mencapai sekitar 11.000 orang.
Untuk kasus pidananya, pihak kepolisian masih memproses para tersangka kasus bentrokan maut di perusahaan smelter nikel tersebut.
(FRI)