sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Bentrok TKA dan Pekerja Lokal GNI, Begini Tindakan Dirjen Imigrasi  

News editor Arie Dwi Satrio
17/01/2023 09:15 WIB
Dirjen Inigrasi, Silmy Karim, bakal menindak TKA yang terlibat bentrokan maut di smelter nikel GNI sesuai UU Keimigrasian.
Soal Bentrok TKA dan Pekerja Lokal GNI, Begini Tindakan Dirjen Imigrasi. (Foto: MNC Media)
Soal Bentrok TKA dan Pekerja Lokal GNI, Begini Tindakan Dirjen Imigrasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan pekerja lokal PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 14 Januari 2023, malam, menjadi sorotan berbagai pihak.

Terlebih lagi peristiwa tersebut telah menelan tiga korban jiwa. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, ikut angkat bicara terkait bentrok maut tersebut.

Dia menjelaskan, dari sisi keimigrasian, pihaknya baru bisa melakukan penindakan ketika memang ada TKA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian. Sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan pada Kepolisian atau Kejaksaan. 

"Sekarang kita itu kan ada Undang-undang Keimigrasian. Jadi ruang lingkup penegakan hukumnya di wilayah itu. Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin, 16 Januari 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement