Jika ditemukan adanya pidana umum dalam bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal GNI tersebut, Silmy menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya.
Dari segi Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi bagi para TKA yang telah terbukti melanggar pidana jika telah menyelesaikan hukuman.
"Nah, kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," urai Silmy
"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan Keimigrasian ya kita deportasi langsung," imbuhnya.
(FRI)