sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Antam (ANTM) Curhat ke DPR soal Kesulitan Jual Nikel, Bauksit dan Emas

Economics editor Anggie Ariesta
29/09/2025 15:13 WIB
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam Achmad Ardianto memaparkan tantangan serius yang dihadapi perseroan selama semester I-2025.
Dirut Antam (ANTM) Curhat ke DPR soal Kesulitan Jual Nikel, Bauksit dan Emas. (Foto Tangkapan Layar)
Dirut Antam (ANTM) Curhat ke DPR soal Kesulitan Jual Nikel, Bauksit dan Emas. (Foto Tangkapan Layar)

IDXChannel - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam Achmad Ardianto memaparkan tantangan serius yang dihadapi perseroan selama semester I-2025.

Ardianto menyebut, produksi feronikel, bijih bauksit, dan emas terhambat oleh masalah regulasi. Sehingga, hal itu menyebabkan penjualan produk tersendat dan stok menumpuk.

"Secara produksi, kita menghadapi tantangan di produksi feronikel juga bijih bauksit dan juga emas Pak," ujarnya dalam RDP di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Ardianto, tantangan utamanya adalah pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Tantangan utamanya sebenarnya adalah adanya RKAB yang memang dibatasi, sehingga kami hanya bisa menambang sesuai RKAB," kata dia.

Selain RKAB, isu krusial lain adalah Harga Patokan Mineral (HPM). Ardianto menyebut penetapan HPM membuat perseroan harus berhati-hati dalam penjualan.

"Adanya HPM yang membuat kita harus berhati-hati dalam penjualan dan itu bisa mengakibatkan inventori kita meningkat karena kita belum bisa menjual produk di timing yang tepat Pak," kata Ardianto.

Ardianto menjelaskan, masalah utama dalam penjualan Antam bersumber dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268 yang mengatur penjualan produk tambang, khususnya bauksit dan feronikel, harus dilakukan minimum pada HPM.

Saat diinterupsi oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengenai apakah masalah Kepmen 268 ini juga dialami perusahaan nikel lain, Ardianto membenarkan.

"Kayanya semua punya masalah yang sama dalam hal timing Pak, jadi bukan cuma Antam," ujarnya.

Ardianto mengungkapkan, meskipun semua pihak seperti pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha yang memiliki niat yang sama, masalah timbul pada interpretasi aturan di lapangan.

"Persoalannya lebih ke arah bagaimana penegak hukum, aparat penegak hukum membaca aturan Pak," kata Ardianto.

"Di situ tergali Pak bahwa ternyata aparat penegak hukum bisa mempunyai pendapat yang berbeda dengan maksud dari Kepmen-nya," katanya.

Perbedaan tafsir ini membuat penjualan produk Antam (feronikel dan bauksit), serta PT Bukit Asam (PTBA) untuk batu bara, menjadi sangat berhati-hati. Ardianto menambahkan bahwa hambatan ini hanya mengikat pada industri yang terikat dengan peraturan ESDM.

Kondisi tersebut berdampak fatal pada tambang bauksit Antam. Penjualan hanya bisa dilakukan ke pihak terafiliasi seperti Inalum dan BAI, menyebabkan stok menumpuk.

"Ini kalau dalam tambang bauksit kami, kami langsung nggak bisa nambang karena stockpile penuh. Sementara kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi artinya dengan BAI dalam hal ini, dengan pihak Inalum," ujar dia.

Antam mengaku telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kerugian yang tidak terduga.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement