"Tantangan utamanya sebenarnya adalah adanya RKAB yang memang dibatasi, sehingga kami hanya bisa menambang sesuai RKAB," kata dia.
Selain RKAB, isu krusial lain adalah Harga Patokan Mineral (HPM). Ardianto menyebut penetapan HPM membuat perseroan harus berhati-hati dalam penjualan.
"Adanya HPM yang membuat kita harus berhati-hati dalam penjualan dan itu bisa mengakibatkan inventori kita meningkat karena kita belum bisa menjual produk di timing yang tepat Pak," kata Ardianto.
Ardianto menjelaskan, masalah utama dalam penjualan Antam bersumber dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268 yang mengatur penjualan produk tambang, khususnya bauksit dan feronikel, harus dilakukan minimum pada HPM.
Saat diinterupsi oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengenai apakah masalah Kepmen 268 ini juga dialami perusahaan nikel lain, Ardianto membenarkan.