Saat ditanya apakah investasi TikTok harus melalui Kementerian Investasi, Bahlil mengatakan agar dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang memerintahkan perizinan diurus melalui online single submission (OSS).
"Secara undang-undang aja. Secara aturan kan. Semua kan izinnya lewat OSS. Kalau OSS berarti di Kementerian Investasi," kata dia.
Sebelumnya, platform media sosial milik ByteDance, TikTok dikabarkan telah mencapai kesepakatan investasi di Indonesia dengan salah satu unit usaha Grup GoTo yakni Tokopedia.
Dilansir dari Bloomberg, alih-alih bersaing dengan platform e-commerce di Indonesia, layanan video milik China itu disebut telah setuju untuk bekerja sama secara luas dengan Tokopedia.
Berdasarkan sumber yang terlibat dalam kesepakatan kerja sama tersebut yang enggan disebutkan namanya, keduanya akan mengumumkan rincian kerja sama pada pekan depan.