sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disnaker Depok Bentuk Tim Monev Awasi Pemberian THR ke Pekerja

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
22/03/2024 09:35 WIB
Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.
Disnaker Depok Bentuk Tim Monev Awasi Pemberian THR ke Pekerja (FOTO:MNC Media)
Disnaker Depok Bentuk Tim Monev Awasi Pemberian THR ke Pekerja (FOTO:MNC Media)

Adapun pembentukan tim tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Sementara tim tersebut terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, dan perangkat daerah terkait.

Dalam hal ini, Sidik berpesan kepada seluruh perusahaan atau badan usaha di Kota Depok untuk menaati peraturan yang telah ditentukan pemerintah pusat dalam pemberian THR karyawan. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.

“THR ini wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil,” pungkasnya.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement