Adapun pembentukan tim tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Sementara tim tersebut terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, dan perangkat daerah terkait.
Dalam hal ini, Sidik berpesan kepada seluruh perusahaan atau badan usaha di Kota Depok untuk menaati peraturan yang telah ditentukan pemerintah pusat dalam pemberian THR karyawan. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.
“THR ini wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil,” pungkasnya.
(SAN)