sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disnakertrans Jabar Sudah Terima 18 Aduan soal THR Lebaran 2024

Economics editor Agung Bakti Sarasa
02/04/2024 19:10 WIB
Dari 18 aduan buruh tersebut rata-rata mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.
Disnakertrans Jabar Sudah Terima 18 Aduan soal THR Lebaran 2024 (FOTO:MNC Media)
Disnakertrans Jabar Sudah Terima 18 Aduan soal THR Lebaran 2024 (FOTO:MNC Media)

Firman menyebut, perusahaan harus membayarkan hak THR karyawan pada waktu H-7 sebelum lebaran. Bagi buruh yang merasa haknya belum diberikan, nantinya bisa mengadu pada posko yang sudah disediakan Disnakertrans Jawa Barat. 

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kasus pembayaran THR dicicil sudah banyak terjadi pada Lebaran 2023.

"Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda dan satu lagi mencicil (THR). Kalau kasus perorangan yang diputus (kerja) ada 15 orang, tapi kalau ke Disnaker mungkin ada ratusan," ujar Roy. 

Menurutnya, persoalan THR ini menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya. Selain memberikan dengan cara mencicil, perusahaan kata dia, ada yang menunda-nunda pembayaran THR dengan alasan-alasan tertentu. 

Parahnya lagi, kata Roy, momentum lebaran ini kerap kali dimanfaatkan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja agar tidak membayarkan hak THR. Hal itu dilakukan satu bulan sebelum awal bulan Ramadhan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement