sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disnakertrans Jabar Sudah Terima 18 Aduan soal THR Lebaran 2024

Economics editor Agung Bakti Sarasa
02/04/2024 19:10 WIB
Dari 18 aduan buruh tersebut rata-rata mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.
Disnakertrans Jabar Sudah Terima 18 Aduan soal THR Lebaran 2024 (FOTO:MNC Media)
Disnakertrans Jabar Sudah Terima 18 Aduan soal THR Lebaran 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, sebanyak 18 aduan THR masuk melalui luring dan daring dari para buruh. Adapun laporan itu masuk hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, dari 18 aduan buruh tersebut rata-rata mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

Perusahaan di Jawa Barat tercatat masih banyak yang melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya dengan cara mencicil.

"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas," ucap Firman, Selasa (2/4/2024).

Firman mengungkapkan, 18 aduan ini berasal dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Sedangkan, aduan paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan, empat kabupaten dan kota lainnya tergolong sedikit. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement