IDXChannel - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan distribusi pupuk subsidi tak akan terhalang libur Lebaran. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyebut pupuk akan tetap tersedia pada musim tanam kedua yang akan jatuh pada April 2025.
Kegiatan distribusi pupuk mulai dari gudang hingga kios akan tetap berlangsung hingga Jumat, 28 Maret 2025. Selanjutnya, kegiatan distribusi pupuk akan kembali beroperasi penuh pada Kamis, 3 April 2025.
"Seluruh lini distribusi Pupuk Indonesia wajib kembali beroperasi pada 3 April guna mendukung datangnya musim tanam kedua tahun ini yang akan dimulai pada April," kata Wijaya dalam keterangan resmi, Selasa (25/3/2025).
Lebih jauh Wijaya memastikan proses distribusi pupuk bersubsidi tidak akan terdampak oleh kebijakan pembatasan angkutan barang yang diterapkan pemerintah selama momen mudik dan Lebaran tahun ini.
Sebab, pupuk masuk kategori kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang.
"Pupuk Indonesia menjamin kesiapan dan kelancaran distribusi pupuk hingga menjelang dan sesudah Lebaran, karena pupuk masuk kategori komoditas yang mendapat pengecualian dalam kebijakan pembatasan angkutan barang selama momen mudik Lebaran 2025," ujar Wijaya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Instansi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang, seperti truk bersumbu 3 atau lebih di banyak jalan tol dan non-tol mulai dari Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan.
Pembatasan tersebut akan berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Wijaya mengatakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak akan berpengaruh pada komoditas pupuk. Sebab pembatasan tersebut dikecualikan untuk truk pengangkut kebutuhan pokok seperti BBM, pakan ternak, termasuk truk pengangkut pupuk.
"Dengan adanya pengecualian ini, maka dapat dipastikan truk-truk yang mengangkut pupuk bersubsidi dan nonsubsidi dapat tetap beroperasi seperti biasa untuk menyalurkan pupuk yang amat dibutuhkan oleh petani. Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan," kata dia.
(NIA DEVIYANA)