sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Distribusi Solar Subsidi di Sumut Overkuota 107,6 Persen

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
23/03/2022 16:28 WIB
Pertamina terus memonitor distribusi minyak solar bersubsidi di Sumatera Utara, terlebih ada overkuota penyaluran hingga 107,6 persen.
Distribusi Solar Subsidi di Sumut Overkuota 107,6 Persen (Dok.Ist)
Distribusi Solar Subsidi di Sumut Overkuota 107,6 Persen (Dok.Ist)

IDXChannel - PT Pertamina terus memonitor distribusi minyak solar bersubsidi di Sumatera Utara. Khususnya di tengah penyaluran yang kini telah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. 

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, mengatakan hingga awal Maret 2022, untuk Provinsi Sumatera Utara terdapat 349 lembaga penyalur yang mendistribusikan Solar dengan realisasi penyaluran sebanyak 3.234 Kilo Liter (KL) per hari. Jumlah itu mencapai 107,6 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun 2022 ini sebesar 3.006 KL per hari.

"Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi solar mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak," kata Taufik, Rabu (23/3/2022).

Meski telah mengalami kelebihan distribusi (overkuota), sambung Taufik, pihaknya berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dapat tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku. Ia pun memastikan ketersediaan minyak solar subsidi dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying, pembelian BBM kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. Saat ini ketahanan stok jenis solar secara nasional mencapai 20 hari," terangnya. 

Dalam upaya mengendalikan distribusi, Taufik menyebut Pertamina mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Utara, yang mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara
Nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 sehingga pendistribusian Solar bersubsidi di SPBU agar tepat sasaran.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," pungkasnya.

Diakuinya, Pertamina akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat.

"Jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut," tandasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement