IDXChannel - Pemerintah bersama dengan Komisi V DPR tengah bekerja untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan). Hal itu dilakukan melalui revisi yang ditargetkan rampung pada tahun 2021 ini.
Ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam UU ini, seperti di antaranya, aspek kewenangan dan pendanaan soal jalan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, dapat dibiayai APBN.
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat, Irwan menjelaskan, ketentuan itu penting agar penyusunan program Jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan/atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan keseluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah Pusat. Upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antar daerah untuk mengoneksikan pusat- pusat komoditi dari hulu ke hilir,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Kemudian, sambung Irwan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antarkecamatan, dan antarkabupaten agar dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait atau sumber pendanaan lainnya yang sah.