sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Tindak ASN yang Terlibat Kasus Pungli Rp1,7 Miliar di Bandara Soetta

Economics editor Michelle Natalia
28/01/2022 17:32 WIB
Ditjen Bea Cukai mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta.
Ditjen Bea Cukai mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soetta.  (Foto: MNC Media)
Ditjen Bea Cukai mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soetta. (Foto: MNC Media)

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti. 

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” pungkas Nirwala. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement