sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Tindak ASN yang Terlibat Kasus Pungli Rp1,7 Miliar di Bandara Soetta

Economics editor Michelle Natalia
28/01/2022 17:32 WIB
Ditjen Bea Cukai mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta.
Ditjen Bea Cukai mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soetta.  (Foto: MNC Media)
Ditjen Bea Cukai mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soetta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pihaknya memecat pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sejak Mei 2021.

"DJBC dan Irjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai bea cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas, sudah dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Bahkan, Nirwala mengatakan DJBC juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum pungli tersebut. Pihaknya turut bekerja sama dengan Irjen Kemenkeu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Sementara itu, DJBC baru saja menyerahkan bukti berupa dokumen untuk mendukung proses penyelidikan. "Lalu teman-teman Irjen Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investigasi atas pegawai bersangkutan," ungkap Nirwala.

Penyerahan bukti itu, lanjut dia, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. "Sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan tapi serah terima barang bukti," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement