Budi menerangkan, Permendag soal impor dapat di review lantaran bersifat dinamis, tergantung pada penyesuaian kebijakan maupun situasi yang berlangsung.
"Review itu kan dulu sering saya bilang ya bahwa Permendag terkait dengan kebijakan impor atau produk-produk apa itu kan dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga. Jadi itu terus berkembang," ujar Budi.
Perihal adanya usulan perubahan mengenai Permendag 8/2024, Budi mengatakan, Kemendag akan mendengarkan masukkan dari Kementerian dan Lembaga terkait atas hal tersebut.
"Nah nanti kita minta masukan dari Kementerian dan lembaga (K/L) lain. Kan sebenarnya Permendag itu banyak kebijakan-kebijakan dari K/L lain. Jadi itu perlunya review itu seperti itu," katanya.