Sebelumnya, Budi Santoso mengatakan, Permendag Nomor 8 tahun 2024 untuk melindungi industri tekstil. Pernyataan ini menjawab tudingan sejumlah pihak, termasuk klaim bos Sritex yang menyebut aturan itu menyengsarakan pelaku usaha tekstil.
"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Budi menyebut aturan impor tekstil dan pakaian tekstil (TPT) itu telah dibuat dengan pertimbangan teknis (pertek).
Demikian juga kuota impor pakaian jadi, yang diatur oleh peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 tahun 2024
Mendag menyebut, impor TPT dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Per meter sekian ribu (pengamanan perdagangan)," tuturnya.
"Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan," kata Budi.
(Fiki Ariyanti)