IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Budi menekankan, Permendag 8/2024 bukan untuk direvisi, namun akan di review (atau dikaji ulang.
"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh, mana saja," ujarnya usai membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Senin (4/11/2024).
Budi menerangkan, Permendag soal impor dapat di review lantaran bersifat dinamis, tergantung pada penyesuaian kebijakan maupun situasi yang berlangsung.
"Review itu kan dulu sering saya bilang ya bahwa Permendag terkait dengan kebijakan impor atau produk-produk apa itu kan dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga. Jadi itu terus berkembang," ujar Budi.
Perihal adanya usulan perubahan mengenai Permendag 8/2024, Budi mengatakan, Kemendag akan mendengarkan masukkan dari Kementerian dan Lembaga terkait atas hal tersebut.
"Nah nanti kita minta masukan dari Kementerian dan lembaga (K/L) lain. Kan sebenarnya Permendag itu banyak kebijakan-kebijakan dari K/L lain. Jadi itu perlunya review itu seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Budi Santoso mengatakan, Permendag Nomor 8 tahun 2024 untuk melindungi industri tekstil. Pernyataan ini menjawab tudingan sejumlah pihak, termasuk klaim bos Sritex yang menyebut aturan itu menyengsarakan pelaku usaha tekstil.
"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Budi menyebut aturan impor tekstil dan pakaian tekstil (TPT) itu telah dibuat dengan pertimbangan teknis (pertek).
Demikian juga kuota impor pakaian jadi, yang diatur oleh peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 tahun 2024
Mendag menyebut, impor TPT dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Per meter sekian ribu (pengamanan perdagangan)," tuturnya.
"Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan," kata Budi.
(Fiki Ariyanti)