Menurut Gus Fahrur, kasus suap IUP ini pada dasarnya merupakan kasus hukum biasa dan sama sekali tidak ada bedanya dengan kasus-kasus hukum serupa. Termasuk juga turut dipanggilnya Mardani sebagai saksi dalam kasus tersebut, harusnya juga merupakan kejadian biasa yang tidak perlu dikembangkan secara liar dan berlebihan.
“Namun kami melihat adanya upaya sistimatis dalam membangun narasi negatif atas keterlibatan Bendahara Umum kami ini," tutur Gus Fahrur.
Terkait indikasi tersebut, Gus Fahrur memastikan bahwa pihaknya telah menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) untuk memberikan bantuan hukum dan mengawal penuh perkembangan kasus ini. Kedua lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan Pengurus HIPMI untuk memastikan bahwa kasus yang mendera Mardani ini betul-betul berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (TSA)