Dalam tuduhannya tersebut, menurut Rikrik, KPPU meyakini bahwa kelima kliennya telah melakukan tindakan bersama dalam menyepakati keputusan strategis berupa nominal harga di pasar.
Tak hanya lima perusahaan, KPPU bahkan menduga sedikitnya ada 27 produsen minyak goreng yang bersepakat dalam penetapan harga yang bakal diterapkan di pasar domestik.
Rikrik menilai banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, terdapat sejumlah perusahaan yang berada di luar asosiasi produsen minyak nabati.
"KPPU tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dan koordinasi para terlapor untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar," tutur Rikrik.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pihak tertuduh lainnya, Farid Nasution, menilai investigator KPPU tidak dapat membuktikan adanya pembatasan peredaran minyak goreng yang telah dilakukan oleh produsen.