sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diusir Komisi VII DPR, Ini Penjelasan Dirut KRAS Soal Proyek Blast Furnace

Economics editor Suparjo Ramalan
14/02/2022 14:17 WIB
Direktur Utama KRAS Silmy Karim membeberkan alasan utama penghentian proyek Blast Furnace atau peleburan tanur tinggi hingga menyebabkan dia diusir keluar.
Diusir Komisi VII DPR, Ini Penjelasan Dirut KRAS Soal Proyek Blast Furnace. (Foto: MNC Media)
Diusir Komisi VII DPR, Ini Penjelasan Dirut KRAS Soal Proyek Blast Furnace. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim membeberkan alasan utama penghentian proyek Blast Furnace atau peleburan tanur tinggi yang dikelola emiten dengan kode saham KRAS itu. Perkaranya karena perusahaan mengalami kerugian berarti. 

Silmy menjelaskan kerugian terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara kapasitas fasilitas hulu (ironmaking and steelmaking) dan kapasitas fasilitas hilir (rolling), membuat perusahaan harus mengimpor bahan baku. Lalu, perusahaan memproduksi baja setengah jadi dengan harga yang tinggi dan berfluktuasi. 

"Setelah beroperasi, kami menghitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitungannya atau dengan kata lain rugi. Dengan ini Kementerian BUMN berkonsultasi dengan BPK, dengan kajian lembaga independen, kita putuskan menghentikan operasinya," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (4/2/2022).

Persoalan lain, lanjut Silmy, terkait dengan kenaikan harga hingga keterbatasan jumlah energi seperti listrik dan natural gas. Perkara ini mendorong KRAS untuk mengambil langkah efisiensi berupa mencari energi alternatif lain.

Lalu, tidak efektifnya proyek Blast Furnace adalah tidak adanya fasilitas basic oksigen furnace. Silmy menyebut, pada 2008 lalu, Krakatau Steel memiliki fasilitas hulu berupa direct reduction plant, slab steel plant, dan billet steel plant. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement