sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJBC Buka Suara soal Tiket Konser, MSG, hingga Deterjen Masuk Prakajian Objek Cukai

Economics editor Dhera Arizona
24/07/2024 14:01 WIB
DJBC buka suara atas isu beredar di tengah masyarakat terkait akan adanya ekstensifikasi cukai atau perluasan/penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai.
DJBC Buka Suara soal Tiket Konser, MSG, hingga Deterjen Masuk Prakajian Objek Cukai. (Foto MNC Media)
DJBC Buka Suara soal Tiket Konser, MSG, hingga Deterjen Masuk Prakajian Objek Cukai. (Foto MNC Media)

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Kemudian terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menerangkan, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata dia.

Dia menegaskan, pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement