IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara atas isu beredar di tengah masyarakat terkait akan adanya ekstensifikasi cukai atau perluasan/penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, daftar objek yang masuk ke dalam kebijakan prakajian ekstensifikasi cukai tersebut masih bersifat usulan dari berbagai pihak. Artinya, belum masuk tahapan kajian.
"Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan. Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujarnya dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Pada dasarnya, Nirwala menjelaskan, kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.