sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Catat Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp31,05 Triliun

Economics editor Anggie Ariesta
12/12/2024 16:38 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. 
DJP Catat Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp31,05 Triliun. Foto: MNC Media.
DJP Catat Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp31,05 Triliun. Foto: MNC Media.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,31 triliun penerimaan 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp558,57 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun. Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. 

Berdasarkan data DJP lainnya, hingga November 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,71 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,19 triliun penerimaan 2024. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement