sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Catat Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp31,05 Triliun

Economics editor Anggie Ariesta
12/12/2024 16:38 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. 
DJP Catat Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp31,05 Triliun. Foto: MNC Media.
DJP Catat Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp31,05 Triliun. Foto: MNC Media.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Selain itu, Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement