Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp24,5 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp7,58 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp979,08 miliar sampai dengan November 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp511,8 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp459,35 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp519,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,86 triliun sampai dengan November 2024.