Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 31 Maret 2025), dan Maret 2025 (terlambat hingga 30 April 2025).
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
- SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 10 Maret 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 10 April 2025), dan Maret 2025 (terlambat hingga 10 Mei 2025).
- SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). "Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan," kata Dwi Astuti.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP yang baru, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.
(NIA DEVIYANA)