Sebelumnya, pajak sewa properti ini bermula dari pembahasan forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Kamis (6/8/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas basis perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban secara maksimal.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, kepemilikan aset properti ganda oleh masyarakat memiliki potensi ekonomi yang perlu ditata kepatuhannya.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.
Rofyanto menambahkan bahwa kepemilikan lebih dari satu unit rumah umumnya berkorelasi dengan aktivitas komersial seperti sewa-menyewa yang mendatangkan penghasilan tambahan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujar Rofyanto.
Untuk mendukung penjangkauan potensi pajak tersebut, pemerintah akan memperkuat integrasi data dan sinergi lintas kementerian/lembaga agar dapat memetakan profil serta aktivitas ekonomi Wajib Pajak secara lebih akurat dan komprehensif.
(Dhera Arizona)