sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Tunjuk Enam Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN

Economics editor Michelle Natalia
04/08/2021 15:56 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP Tunjuk Enam Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN. (Foto: MNC Media)
DJP Tunjuk Enam Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan  Aceville Pte Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengatakan degan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.

"DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE," kata Neil di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement