IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, pada Sabtu (6/11).
“Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia,” sebagaimana dikutip di laman PPID DKI Jakarta (6/11/2021).
Selain itu, Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB dan durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam.
Sebelumnya, Selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta kembali dibuka. Nantinya kapasitas tempat karaoke dibatasi 25 persen di dalam ruangan.