sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI PPKM Level 1, Pemprov Uji Coba Pembukaan Karaoke

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
06/11/2021 18:59 WIB
Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Tempat karaoke akan dibuka kembali (Ilustrasi)
Tempat karaoke akan dibuka kembali (Ilustrasi)

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1. Dalam SE itu, penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia.

Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksin Covid-19. “Pengunjung juga harus mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke tempat karaoke,” demikian bunyi keputusan itu.

Mereka juga diharuskan melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Kemudian durasi bernyanyi hanya dibolehkan maksimal tiga jam.

Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman dari luar. Mereka harus memesan makanan dan minuman di dalam tempat karaoke. Nantinya, petugas akan memberikan tanda kepada gelas masing-masing pengunjung.

Jika ruangan karoke sudah digunakan, pengelola harus membersihkan ruangan dengan cairan disinfeksi. Setelah itu, ruangan tidak boleh digunakan selama satu jam. Tempat karoke juga harus memiliki satuan tugas (satgas) Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement