Peralatan menyanyi juga harus dibersihkan. Usai satu jam baru bisa digunakan tamu berikutnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Ada 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi. (NDA)
Baca Juga: