"Kami juga ada protokolnya dan sampai hari ini juga belum pernah terjun langsung dari mereka untuk mengecek apakah dari mereka dievaluasi kekurangan dan kelebihan itu ga pernah ada," ungkapnya.
Tak ada alasan lagi
Sejak PPKM level 3, tempat usaha seperti restoran, pertunjukkan live musik di kafe maupun bar diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat. Seperti pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dan batas waktu operasional.
Untuk itu, Suryani menilai, pemerintah seharusnya sudah tidak perlu mempertimbangkan lagi untuk membuka usaha karaoke meskipun dengan prokes yang ketat.
"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke jangan menunda-nunda lagi, karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," pungkasnya. (NDA)