sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE 

Economics editor Viola Triamanda/MPI
29/12/2022 07:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan PSME demi mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.
Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE (Foto: MNC Media)
Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE (Foto: MNC Media)

Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

Dilanjutkan Mendag Zulkifli Hasan, penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri. 

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement