sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE 

Economics editor Viola Triamanda/MPI
29/12/2022 07:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan PSME demi mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.
Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE (Foto: MNC Media)
Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE (Foto: MNC Media)

Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik. 

Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Penyempurnaan sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen; serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik," terang Kasan.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement