sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE 

Economics editor Viola Triamanda/MPI
29/12/2022 07:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan PSME demi mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.
Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE (Foto: MNC Media)
Dongkrak Jual-beli Online, Mendag Sempurnakan Aturan PMSE (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penyempurnaan PSME demi mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, yang dikutip dari keterangan resmi oleh MPI, Kamis (29/12/2022).

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement