Di lain sisi manajemen juga diingatkan untuk tidak bermain dalam tender proyek dengan nilai investasi antara Rp250 juta - Rp14 miliar. Larangan tersebut sekaligus merupakan kebijakan Kementerian BUMN untuk mendorong ekosistem bisnis UMKM.
Erick menyebut, pihaknya akan terus membuka akses bagi para pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Salah satunya membatasi akses manajemen perseroan negara untuk bermain proyek dengan nilai investasi antara Rp250 juta- Rp14 miliar
Dia pun menegaskan, direksi BUMN untuk membuka diri terhadap kebijakan yang dirumuskan melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen).
"Karena itu kita awali mengeluarkan Permen waktu itu, saya rasa para direksi BUMN ingat bahwa kita harus membuka diri, tidak boleh ada lagi satu BUMN dan satunya lagi menjadi kartel, saling trading, saling supply satu sama lainnya. Apakah itu seragam, apakah itu air minum, tidak boleh lagi," tutur dia. (NDA)