Bila kebijakan 100 persen menyerap produk lokal diterapkan, dia meyakini kinerja UMKM Indonesia bakal semakin kuat. Termasuk di dalamnya kebijakan substitusi impor. "Terlebih lagi, prosedur untuk masuk e-Katalog LKPP dan katalog daerah, sudah dipermudah. Dari 8 prosedur menjadi 2 prosedur saja," lanjutnya.
Dan UMKM yang sudah masuk e-Katalog, tidak perlu lagi mengikuti proses tender. "Namun, jangan sampai itu dikuasai usaha besar. Memang, harus ada batasan-batasan. Misalnya, belanja senilai Rp100 juta ke bawah harus UMKM," ungkapnya.
Meski begitu, Teten menekankan belanja pemerintah juga harus produk yang berkualitas. Solusinya adalah mendorong terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Misalnya, penyediaan komponen untuk industri besar, sekitar 40-50 persen dipasok dari UMKM. "Langkah itu yang paling relevan dilakukan," sambung dia.
Apalagi, terkait kemitraan tersebut, sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. "Bagi usaha besar yang melakukan kemitraan, ada insentif pajak. Dan bagi UMKM terkecualikan dari aturan mengenai pengupahan buruh," katanya.