IDXChannel - Banyak masyarakat memilih jamu sebagai penambah imun di masa pandemi. Namun yang perlu dicatat, pastikan aman dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani mengatakan hingga saat ini sudah ada sebanyak 11.000 jamu yang terdaftar di BPOM.
“Jumlah yang terdaftar di Badan POM itu sudah cukup banyak 11.000,” ungkap Reri Webinar Bincang Bincang Seputar Penggunaan Obat Tradisional Aman Selama Masa Pandemi, Kamis (27/5/2021).
Reri pun menjelaskan bahwa jamu masuk dalam obat herbal yang sesuai dengan peraturan BPOM. Dimana sebetulnya, obat herbal oleh BPOM dibagi menjadi tiga kelompok. “Jadi yang dimaksudkan dengan obat herbal, jadi obat herbal itu sesuai dengan peraturan Badan POM itu dibagi tiga kelompok.”
“Pertama adalah jamu. Kemudian pembuktian keamanan dan manfaatnya ini melalui empiris ya turun temurun dan tahun kodenya adalah TR diikuti 9 digit,” ungkap Reri.